• MTSN 17 JAKARTA
  • Madrasah Sehat, Madrasahnya Para Juara

Tugas, Fungsi & Wewenang

URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID ) MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 17 JAKARTA TIMUR :
I. Tugas Atasa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi :
1. Memutuskan dan mengawal kebijakan akses piblik di lingkungan Madrasah
Tsanawiyah Negeri 17 Jakarta Timur;
2. Menyelesaikan masalah yang timbul terkait menajemen pengelolaan dan
pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah Tsanawiyah Negeri 17
Jakarta Timur;
3. Mengevaluasi kinerja struktur dan penanggung jawab informasi publik;
4. Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
5. Pemberi tanggapan atas keberatan yang di ajukan pemohon informasi
II. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi:
1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi
publik di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 17 Jakarta Timur;
2. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang pelayanan,
pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip serta pengaduan dan
penyelesaian sengketa;
3. Merekap dan melaporkan secara administrasi semua pelaksanaan PPID unit
dan atasan unit di laporkan kepada pembina PPID melalui atasan PPID;
4. Memverifikasi laporan yang diberikan oleh PPID unit sebelum diberikan
kepada pembina PPID unit;
5. Pemberi persetujuan kepada PPID unit dan atas informasi yang dapat di
akses atau di berikan kepada pemohon informasi;
6. Memverifikasi laporan yang diberikan oleh PPID unit sebelum diberikan
kepada PPID utama; dan
7. Menyampaikan laporan tahunan PPID atas pelaksanaan keterbukaan
informasi publik dan penyelesaian sengketa kepada PPID utama Kementerian
Agama.III. Tugas Bidang Pelayanan Informas, Dokumentasi dan Arsip sebagai berikut:
1. Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan terkait pelayanan informasi yang
sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
( KIP ) dan PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP tersebut;
2. Mencatat dengan tepat dan cermat mengenai data pemohon informasi seperti
nama, alamat, dan maksud serta tujuan dari pemohon;
3. Mengelola permintaan layanan informasi, mengklasifikasikan informasi
tersebut,apakah masuk katagori informasi yang dikecualikan atau tidak;
4. Mendokumentasikan dan menggandakan informasi yang diminta oleh
pemohon informasi;
5. Penataan, penyimpanan, dan pengolahan informasi publik yang diperoleh
dari seluruh unit dilingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 17 Jakarta
Timur;
6. Mengirim informasi yang diminta kepada pemohon informasi baik dalam
bentuk data digital seperti CD atau DVD, Maupun dalam bentuk cetak
brosur, leaflet atau hard copy;
7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Madrasah Tsanawiyah
Negeri 17 Jakarta Timur;
8. Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan kepada
pemohon informasi; dan
9. Pelaksanaan konsultasi informasi fublik, yang termasuk dalam informasi
yang di kecualikan.
IV. Tugas bidang pengelolaan informasi:
1. Menerima permohonan informasi publik, baik melalui elektronik maupun tim
bidang dokumen arsip dan kehumasan
2. Membantu PPID unit dan atasan membuat laporan layanan informasi publik;
3. Melakukan koordinasi dan membuat konsep jawaban permintaan layanan
informasi sesuai aturan yang berlaku;
4. Mengirim surat jawaban kepada pemohon informasi secara elektronik ke
pemohon informasi atau hard copy melalui tim kehumasan;
5. Melakukan tugas administratif tentang oengumpulan bahan konsep jawaban
terkait permohonan informasi publik;
6. Menginventarisasi, pengklasifikasian informasi, dan dokumentasi; dan
7. Menghimpun informasi publik dari seluruh unit di Madrasah Tsanawiyah
Negeri 17 Jakarta Timur.
V. Tugas bidang pengadaan dan penyelesaian sengketa informasi;
Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa
informasi.
VI. Tugas Pokok Bidang Pengelolaan Website :
1. Merencanakan pengembangan sistem layanan informasi berbasis web yang
mudah diakses masyarakat.
2. Mengunggah, mengelola, dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP)
secara berkala di situs web.
3. Memastikan keamanan data, kelancaran akses, dan perawatan infrastruktur
teknis website PPIDFungsi Bidang Pengelolaan Website Pelayanan Digital:
1. Menyediakan akses dokumen dan informasi publik secara online.
2. Diseminasi Informasi: Menyebarluaskan kebijakan, program, dan laporan
lembaga ke masyarakat luas.
3. Koordinasi Teknis: Bekerja sama dengan bidang pelayanan dan
pendokumentasian untuk sinkronisasi data.

Kepala Madrasah Tsanawiyah
Negeri 17 Jakarta Timur,


NUR AZIJAH

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Strategi & Metode PPEM

test

03/09/2026 14:35 - Oleh Admin - Dilihat 63 kali
Arah Kebijakan Layanan

test

03/09/2026 14:35 - Oleh Admin - Dilihat 68 kali
Standar Pelayanan

test

03/09/2026 14:34 - Oleh Admin - Dilihat 62 kali
Biaya/Tarif Pelayanan

test

03/09/2026 14:34 - Oleh Admin - Dilihat 62 kali
Jadwal Pelayanan

test

03/09/2026 14:34 - Oleh Admin - Dilihat 68 kali